DPRD Kukar Dorong Kepastian Hukum Aset Pelabuhan Ambarawang Laut

img

Laporan Jubir Pansus DPRD Kukar, Farida Tentang Penyertaan Modal Aset Pelabuhan Ambarawang Laut ke dalam PT Tunggang Parangan (Perseroda).

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR:  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Panitia Khusus (Pansus) terus mendorong kepastian hukum terhadap aset Pelabuhan Ambarawang Laut. Hal ini disampaikan dalam laporan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Aset Pelabuhan Ambarawang Laut ke dalam PT Tunggang Parangan (Perseroda) pada Rapat Paripurna ke-17 masa sidang I tahun 2025, Jumat (31/10/2025).

Juru Bicara Pansus, Farida, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini bertujuan memperkuat posisi hukum aset pelabuhan daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta mendukung konektivitas dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pertumbuhan perekonomian lokal.

Menurut Farida, Pansus telah melaksanakan pembahasan secara komprehensif melalui rapat-rapat internal, konsultasi lintas instansi, serta kunjungan lapangan ke Pelabuhan Ambarawang Laut di Kecamatan Samboja Barat. Selain itu, berbagai pertemuan resmi juga dilakukan dengan Badan Otorita IKN, Biro Ekonomi Provinsi Kalimantan Timur, PT Perindo Balikpapan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Dari hasil pembahasan, kami menemukan bahwa persoalan utama terletak pada status kepemilikan dan pengelolaan aset pelabuhan antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kementerian Perhubungan,” ujar Farida.

Ia menambahkan, penyertaan modal dalam bentuk aset fisik dinilai berpotensi menimbulkan risiko hukum dan akuntansi. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri menyarankan agar penyertaan modal dilakukan dalam bentuk uang, bukan aset, untuk menghindari permasalahan administratif di kemudian hari.

Dari hasil kajian tersebut, Pansus merumuskan tiga opsi solusi strategis. Pertama, sinkronisasi kebijakan antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar langkah pengelolaan aset sejalan. Kedua, optimalisasi pemanfaatan aset pelabuhan melalui kerja sama yang jelas antara pemerintah daerah, BUMD, dan pihak ketiga. Ketiga, penyertaan modal berbasis kajian kelayakan usaha agar tidak menimbulkan risiko hukum maupun keuangan.

“Mengingat kompleksitas persoalan ini, kami merekomendasikan adanya pertemuan lintas kementerian dan lembaga untuk mencari solusi menyeluruh dan komprehensif,” jelas Farida.

Pansus kemudian menyerahkan hasil pembahasan Raperda ini kepada pimpinan DPRD Kukar untuk ditindaklanjuti pada tahapan harmonisasi dan fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dalam kesempatan itu, Farida juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah, pimpinan serta anggota DPRD Kukar, dan seluruh pihak yang telah mendukung proses pembahasan. Ia turut berterima kasih kepada media massa yang berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi terkait Raperda ini.

“Harapan kami, Raperda ini dapat memberikan kepastian hukum atas aset Pelabuhan Ambarawang Laut serta memperkuat peran BUMD dalam mengelola aset strategis daerah secara profesional dan berkelanjutan,” pungkasnya.(adv)